Polisi Tangkap Raja Curanmor di Sumbar, 21 Motor Disita

curanmor,
Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial RAP alias Kambiang. Dia dikenal sebagai raja (Curanmor) karena telah beraksi 21 kali.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Suganda mengatakan, Pelaku ditangkap setelah buron selama empat bulan.

Pelaku ditangkap pada Minggu (30/5/2021) di daerah Pacuan Kuda, Kandi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).

“Kami amankan 21 sepeda motor beserta empat mesin alat tani. RAP ini residivis curanmor,” kata Roy, Senin (31/5/2021).

Roy menambahkan, penangkapan diawali dengan persiapan apel di Mapolres Sawahlunto. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi keberadaan pelaku.

Tim pun bergerak cepat menuju daerah pacuan kuda, sesuai dengan informasi yang didapat. Tak butuh waktu lama, tim pun melakukan penyergapan terhadap RAP yang tengah melintas dengan sepeda motor di area perkebunan warga.

Suara tembakan peringatan petugas mewarnai penangkapan. Pelaku terlihat menunduk menyerah setelah ditangkap polisi. Dia langsung digelandang ke kantor polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 21 TKP dengan barang bukti 20 unit sepeda motor curian yang sebagian telah dijual ke daerah Pekanbaru,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.(Kay)

Sumber: iNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.