Politikus PAN Yandri Susanto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3/2021). Ketua Komisi VIII DPR ini diperiksa KPK untuk mengkonfirmasi dugaan ia meminta jatah pengadaan paket bansos Covid-19.
Penyidik menduga Politikus PAN Yandri Susanto mendapatkan jatah tersebut lewat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono. Dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (30/3) malam.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Politikus PAN ini, termasuk jumlah paket bansos yang didapat Yandri dan perusahaan yang menggarap kuota tersebut.
Seluruh keterangan Yandri, telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibeberkan dalam proses persidangan nanti.
“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” ujar Ali.
Selain soal kuota bansos, tim penyidik juga mencecar Yandri mengenai tugas pokok fungsi Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemensos.
Seusai diperiksa tadi, Yandri menolak menjawab pertanyaan media soal kabar ia menyodorkan PT Total Abadi Solusindo untuk mendapatkan jatah pengadaan paket bansos Covid-19 kepada PPK Matheus. Ia hanya menjelaskan disodori tujuh hingga delapan pertanyaan oleh penyidik.
“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan mensos Juliari Peter Batubara, dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta pengusaha Harry Van Sidabukke.