Politisi Gerindra Habiburokhman disambut dengan lemparan botol air mineral oleh massa aksi demo menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pelemparan ini terjadi pada saat anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek keluar dari Gedung Dewan hendak menemui massa yang berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Keduanya keluar dengan kawalan ketat aparat bersenjata lengkap dengan tameng menjaga Habiburokhman dan Awiek. Habiburokhman yang naik ke atas mobil komando langsung disambut dengan lemparan botol air mineral.
“Turun-turun…” kata pengunjuk rasa.
Habiburokhman terus mendapat umpatan dari para pendemo. Massa juga meminta dia turun dari mobil komando. Meski demikian dia tetap berbicara di depan massa.
“Hari ini, kami menginformasikan, kami menyatakan. Bahwa, tidak ada pengesahan RUU pilkada,” ucap Habiburokhman.
Tak lama Setelah ucapan itu, massa bertepuk tangan. Tak sampai lima menit, Habib kembali meninggalkan mobil komando dan balik masuk ke dalam gedung DPR RI.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.
Langkah DPR itu menimbulkan penolakan dari masyarakat. Media sosial dipenuhi dengan ajakan untuk berunjuk rasa ke DPR pada hari ini. DPR dianggap telah melakukan pembangkangan konstitusi karena melawan putusan MK.
Ribuan orang terlihat mendatangi Gedung DPR secara bergelombang pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mahasiswa, buruh, dan rakyat sipil terlihat mendatangi Gedung DPR untuk menuntut wakil rakyat agar tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.