Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial RF (24) di Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Polisi menyita barang bukti berupa 50 gram sabu-sabu dan tiga butir inex.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung mengatakan, tersangka yang merupakan bandara narkoba ini sudah lama diincar oleh Satnarkoba.
“Saat ditangkap, tersangka RF (24) tidak melakukan perlawanan, tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba ini merupakan pemain yang sudah diincar petugas Satnarkoba,” kata Aidil.
Ia menjelaskan, saat ditangkap pada Kamis (11/2/2021), pihaknya menyita barang bukti berupa 50 gram sabu-sabu dan 3 butir inex.
“Tersangka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan pada tersangka,” ujarnya.
Tersangka terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Kay)