Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) AP (35) di Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Minggu(14/3).
“Benar, tersangka kita tangkap pada pukul 03.00 WIB. Saat ini tersangka diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Minggu(14/3).
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor:- LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020.
Menurutnya berdasarkan laporan itulah pada Minggu (14/3) Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor AP (35).
Tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Azmen (37) di jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.
Pencurian itu terjadi di rumah korban pada hari Sabtu 18 April 2020. Kemudian tersangka juga diduga mencuri sepeda motor milik korban Kartini (69) di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman pada 31 Agustus 2020 di rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV dan satu unit Sepeda motor becak jenis Honda Supra X warna Hitam.
“Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. “Jangan parkir sembarangan dan kalau di rumah pakai kunci tambahan,” katanya.(Kay)