Dua orang pemuda, yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (27) tahun dan AA (17) tahun, yang diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Kampung Alang, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/3) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto membenarkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di Jorong Kampung Alang, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, SH langsung melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi warga setempat berinial DA dan AA memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka AA, dan langsung mengamankannya,” jelasnya. Sabtu (12/3).
Dari hasil introgasi terhadap AA dan didapat keterangan bahwa pada Kamis (9/3) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka DA dan AA menjemput barang berupa narkotika jenis sabu ke daerah Baso Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2008 SE milik AA.
Eri Yanto menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu, tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, enam buah plastik klip warna bening, satu buah timbngan digital warn hitam, dua buah gunting, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu buah kaca pirek, empat buah pipet, satu unit sepeda motor merk Honda beat BA 2008 SE warna hitam.
“Kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini, dan saat ini kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (Kay)