Kabar PPP gagal lolos ke Parlemen diketahui pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dengan gagalnya PPP lolos ke parlemen, berarti hanya delapan partai saja yang berhak mendapatkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
Sedangkan Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional yang bersaing mendapatkan kursi
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional akan mendapatkan kursi anggota DPR RI.
Maka, sebagian partai politik atau parpol akan lolos dan sebagian lagi gagal menuju Senayan.
Perebutan kursi anggota DPR RI tersebut terbagi menjadi 84 daerah pemilihan atau dapil.
Inilah Partai Politik yang Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024
- PDI-P: 25.387.279 suara (16,72 persen)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
- PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
- Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
- PAN: (7,23 persen): 10.984.003 suara (7,24 persen).
Inilah Partai yang Gagal Lolos ke Parlemen
- PKN: 326.800 suara (0,22 persen)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen
- PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
- Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82 persen)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
- PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
- PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen).
PPP untuk pertama kali lolos ke parlemen
PPP gagal masuk parlemen di tingkat pusat karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Ini merupakan untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal melaju ke Senayan.
Hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam, menunjukkan bahwa PPP hanya meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Dengan jumlah tersebut, PPP hanya meraup 3,87 persen suara saja dan tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.