Pria Beristri di Lampung Timur Cabuli Anak Tetangga

Pemuda di Tangerang,Perkosa ABG
Ilustrasi
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Lampung Timur. Tersangka adalah PN (37) tahun warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap DD yang masih berusia (8) tahun juga warga Kecamatan Sukadana pada 12 Mei 2022.

Aksi pencabulan itu berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya, pukul 10.00 WIB.

“Aksi pencabulan itu dilakukan ketika korban ketika sedang bermain di ruang tengah rumah tersangka,” kata AKP Ferdiansyah.

Tindakan tersangka yang telah memiliki istri dan 1 anak itu terungkap ketika ibu korban curiga ketika melihat putrinya menangis karena kesakitan saat buang air kecil.

Ketika ditanya, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka. Mendangar pengakuan korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Timur

Atas laporan korban, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Senin (30/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” papar AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. (Kay)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.