Profil Desnayeti, Salah Satu Hakim Agung asal Sumbar Menolak ‘Diskon’ Hukuman Ferdy Sambo

- Advertisement -
Dua hakim agung menolak mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Dua hakim agung tersebut menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas “diskon” hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Namun, vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Agung lewat sidang kasasi yang digelar secara tertutup, Selasa (8/8/2023).

Karena terjadinya penolakan oleh dua hakim agung tersebut, maka putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.

Dua dari lima hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti, dissenting opinion alias berbeda pendapat.

Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Siapa Desnayeti? Salah satu hakim MA yang menolak memberikan keringan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Desnayeti merupakan wanita kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat. Dia lahir pada 30 Desember 1954, saat ini dia berusia 68 tahun.

Desnayeti berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008. Lalu, di tahun 2019, Desnayeti lulus sebagai Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Desnayeti sendiri berasal dari keluarga yang berlatar belakang hukum. Dia merupakan putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.

Karier Desnayeti sebagai hakim telah berjalan selama lebih dari 25 tahun sebelum dia dipercaya menjadi Hakim Agung.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Desnayeti mengawali karirnya sebagai staf Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 1 Maret 1980. Kemudian pada tanggal 16 Mei 1984, dia menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Setelah 3 tahun menjadi calon hakim, pada tanggal 4 Juli 1987, dia diangkat menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Desnayeti kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Pariaman pada 1990 dan Pengadilan Negeri Padang tahun 1996. Setelah itu, dia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang tahun 2003; Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tahun 2005.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2007, dia diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak; lalu pernah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang tahun 2009 dan Pengadilan Tinggi Pekan Baru tahun 2011.

Desnayetti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih dari 10 tahun.

Dia terpilih lewat pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta dengan berhasil mengantongi 25 suara.

Dikutip dari situs resmi MA, Desnayeti resmi dilantik menjadi Hakim Agung MA pada 11 Maret 2013.

Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.

Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.

Penandatanganan ini berlangsung di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.

Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia

Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Desnayeti pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang dan Pontianak.

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.

Diketahui, tak hanya terhadap kasasi Ferdy Sambo, Desnayeti juga pernah berbeda pendapat dalam kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan),” demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Hakim Agung, Desnayeti juga kerap menganulir vonis bandar narkoba di putusan kasasi.

Tercatat ada beberapa gembong narkoba yang dipimpin Desnayeti hukumannya disunat saat putusan kasasi.

Berikut kasus-kasus bandar narkoba yang anggota Majelis hakim dan Ketua Majelis Hakimnya, Desnayeti:

  • Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia;
  • Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram;
  • Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA