Penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings, dilaporkan ke Mabes Polri terkait promo nikah muda yang dilakukan pihak penyedia jasa pernikahan tersebut.
Kasus promo nikah muda tersebut telah dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan dalam situs pernikahan milik Aisha Weddings, terutama terkait pernikahan usia muda.
“Terkait kasus Aisha Weddings, kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap wedding organizer ini, kita laporkan karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Jasra, praktik pernikahan anak mesti dihentikan. Apalagi saat ini, negara sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.
Namun, Aisha Weddings justru seolah mempromosikan nikah muda. Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak. Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.
Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akan segera menyelidiki kasus promo nikah muda oleh situs penyedia jasa pernikahan muda, Aisha Weddings yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
“Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Pihaknya kepolisian belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait proses penanganan kasus tersebut. Namun, Rusdi memastikan kasus itu akan diusut tuntas.
“Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, saat ini, website Aishaweddings.com tidak dapat diakses.