PSI terancam tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Hal itu disebabkan karena Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bone batal melakukan perbaikan di KPU Bone.
Sekretaris DPW PSI Sulsel, Maqbul Halim mengungkapkan, ada dua penyebab tidak hadirnya PSI Bone di KPU. Pertama karena beberapa Bacaleg DCS tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti ketentuan KPU.
“Kedua itu karena ada masalah struktural. Dimana dari batas waktu yang diberikan KPU tak cukup bagi pengurus daerah untuk menyelesaikan hal tersebut,” kata Maqbul, Senin (10/7/2023).
Maqbul menjelaskan, langkah selanjutnya adalah pihaknya akan menunggu pengumuman DCS terlebih dahulu.
“Setelah DCS diumumkan, baru kita panggil daerah mana saja yang bermasalah untuk dievaluasi,” jelasnya.
“Untuk selanjutnya seperti apa, bisa diputuskan setelah dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Ketua DPD PSI Bone, Amran mengatakan, ketidakhadiran di KPU lantaran masih ada syarat belum terpenuhi. Dimana Caleg yang masuk DCS tidak memiliki kelengkapan berkas sesuai standar KPU.
“Terkait masalah Bacaleg. Bacaleg yang masuk DCS tidak lengkap berkasnya,” kata Amran, Senin (10/7/2023).
Amran hanya menjelaskan, setiap Dapil terdapat Bacaleg yang memiliki masalah dengan dokumen. “Semua Dapil ada, mulai Dapil 1 sampai 5,” jelasnya.
Sebelumnya, perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Bone telah selesai dilakukan, pada Minggu (9/7/2023) sampai batas waktu pukul 23.59 Wita.
Hasilnya, sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan para Bacalegnya.
Dari 15 Parpol, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi yang terakhir melakukan perbaikan.
Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga 00.00 Wita tak kunjung hadir di kantor KPU Bone, Jalan Salak, Watampone untuk melakukan perbaikan.
Sehingga dipastikan, PSI terancam tak lolos jadi peserta Pemilu di Bone, pada 2024 mendatang.
Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal mengatakan, dari tahapan yang ada, sebelumnya KPU Bone telah memberikan kesempatan kepada Parpol.
Dimana setiap Parpol punya kesempatan untuk memperbaiki berkas data Bacaleg mereka yang belum lengkap dari 26 Juni hingga Minggu (9/7/2023).
“Sampai detik terakhir masa perbaikan berkas data, 15 parpol membawa perbaikan dokumen persyaratan langsung diserahkan dikantor KPU Bone Jalan Salak watampone,” ungkap Zainal.
“Sementara PSI tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu ditentukan.” lanjutnya.
Menurut Zainal, Perbaikan data dilakukan Parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon, kemudian dilanjutkan dengan membawa bukti fisik berkas data perbaikan yang diserahkan ke KPU.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dalam menyambut dan menerima Parpol yang datang membawa data perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya.
Menurut Yusran, atensi Parpol dalam memperhatikan dan memperbaiki data Bacaleg sangat berpengaruh.
Sehingga Bacaleg yang tadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini bisa Memenuhi Syarat (MS).
“Kami di KPU Bone senantiasa mengingatkan kepada teman-teman Parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data Bacaleg mereka,” ucapnya.
“Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena bisa tidak ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCT).” imbuhnya.
Adapun Parpol melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya, yaitu: Partai Ummat, Perindo, PBB, PKB, PKN, PKS, PAN, PPP, Partai Nasdem, partai Hanura, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Gelora.
Sebelumnya, terdapat 657 Bacaleg dinyatakan BMS oleh KPU Bone karena berbagai persyaratan tak lengkap.
Mulai dari ijazah tidak dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data, pas foto, dan surat keterangan pendukung lainnya.