Razia Salon Plus-plus di Padang, 14 Orang Diamankan

Razia Salon
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan belasan orang yang terjaring razia di disejumlah tempat yang diduga salon kecantikan dan Spa plus-plus.

Dalam razia yang dilakukan pada Rabu, (23/2) tersebut, 14 orang diamankan yang terdiri dari 13 wanita dan seorang laki-laki.

Kabid Tibum Edrian Edward membenarkan, razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tempat kecantikan dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.

“Ada 3 Salon dan Spa yang kita lakukan razia, namun tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijat,” terangnya, Kamis (24/2).

Razia tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, petugas pertama kali menuju salon MK di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Di sana empat orang wanita dengan inisial, RS (37) tahun, SH (32) tahun, D (43) tahun dan NS (52) tahun diamankan.

Selanjutnya petugas bergerak ke Panti Pijit Tradisional Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, dan menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46) tahun, SH (40) tahun, R (43) tahun, S (46) tahun dan M (37) tahun.

Penertiban dilanjutkan ke Natural Salon, Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21) tahun, M (30) tahun, DD (28) tahun, JS (28) tahun dan  satu orang pria dengan inisial SJ (28) tahun.

“Selain 14 orang juga disita kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” ungkap Edrian Edwar.

Seluruh yang diamankan didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan. Selanjutnya mereka dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” pungkas Edrian. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments