Rela Jadi Istri Simpanan Pejabat karena Dijanjikan Mau Dinikahi, Veronica Justru Digugat Rp11 Miliar

- Advertisement -
Veronica Jennifer seorang wanita mengaku rela jadi istri simpanan pejabat karena dijanjikan mau dinikahi. Veronica telah menjalin hubungan dengan John Wempi Wetipo sejak tahun 2014 hingga 2018. Wempi saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Tidak sekedar menjadi istri simpanan pejabat, hubungan Veronica yang terjalin dengan John Wempi Wetipo bahkan sudah dikarunia anak.

Veronica mengaku dia mulai menjalin hubungan dengan Wempi ketika masih menjabat sebagai Bupati Jayawijaya, Papua. Saat itu Veronica mengaku masih berusia 18 tahun.

“Saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu menjabat sebagai Bupati Jayawijaya. Dan di sana saya masih berusia 18 tahun. Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia, di sebuah perusahaan miliknya dia,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

“Lalu berjalannya waktu, saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang kepada saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegasin, ya, kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama,” imbuhnya.

Setelah menjalin hubungan sebagai istri simpanan pejabat, Veronica dijanjikan akan dinikahi oleh Wempi. Tapi setelah seorang putra lahir, Veronica mengaku kemudian ditelantarkan.

“Lalu dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua. Lalu saya hamil, dan sekarang saya ditelantarkan,” ujar Veronica dikutip dari kumparan.

Namun, kini Wempi justru melayangkan gugatan terkait Veronica dan status sang anak. Wempi merasa dirugikan atas pencatutan namanya dalam akta lahir anak tersebut.

“Saya digugat. Digugatnya juga tidak main-main. Lalu saya dilaporkan lagi ke Bareskrim,” ungkap Veronica.

Gugatan ini yang membuat Veronica heran. Sebab, kata dia, kelahiran anak tersebut diketahui oleh Wempi. Bahkan biaya administrasi persalinan diurus oleh Wempi.

“Dia [Wempi] sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan,” ungkapnya.

Veronica bahkan menantang untuk membuka CCTV Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) – tempatnya bersalin pada tahun 2015. Kata dia, di sana akan terlihat momen saat ia ditemani Wempi.

“Saya meminta mohon bantuannya untuk RSPI, jika mampu untuk membuka file 2015 bulan Oktober berupa CCTV, di sana lah Wempi menemani saya,” jelasnya.

Ia juga menuding Wempi berbohong bila merasa dirugikan dengan pencatutan nama pada anak yang dilahirkannya. Menurut Jennifer, justru Wempi yang meminta ada unsur namanya pada sang anak.

“Dia sendiri yang meminta. Dia sendiri yang meminta waktu saya usia kandungan 7 bulan, dia sendiri yang meminta untuk ‘nama anak ini nanti ada Wetipo-nya, ya’ begitu. Dia sendiri yang minta,” tegas Veronica.

Veronica saat ini meminta agar status anaknya jelas. Meminta iktikad Wempi untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

“Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. tidak seperti begini. Ya, bertanggung jawab, lah,” pinta Veronica.

Istri Simpanan Pejabat

John Wempi Wetipo Menggugat

John Wempi Wetipo melayangkan gugatan kepada Veronica yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi.

Wempi merasa dirugikan secara materil dan immateriil. “Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai,” begitu bunyi petitum dalam gugatan Wempi.

Terkait gugatan ini, sudah dua kali dilakukan mediasi, termasuk hari ini. Namun mediasi masih gagal karena tak dihadiri Wempi.

“Karena hari ini [Wempi] enggak bisa hadir, pihak pengadilan memberikan satu minggu lagi untuk menghadirkan mereka. Jika satu minggu ini tidak bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukumnya maka pihak pengadilan sendiri akan mengirimkan surat langsung ke Bapak John Wempi,” kata kuasa hukum tergugat Veronica, Yus Hernita, menambahkan.

Selain menggugat Veronica di PN Jakpus, Wempi juga menggugat RSPI di PN Jakarta Selatan karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang mencatut namanya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat akta kelahiran tersebut batal.

“Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” kata Djuyamto beberapa waktu lalu.

Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.

“Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer,” kata Djuyamto.

Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan. “[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar,” pungkas Djuyamto.

Source: kumparan

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA