Mantan hakim Reny Halida, kini mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta.
Nama mantan hakim Reny Halida mulai dikenal publik saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding yang menyunat vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
“Tidak hanya mantan terpidana korupsi, ICW juga menemukan mantan Hakim yang sebelumnya pernah memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI,” ujar penggiat ICW, Kurnia Ramadhan, Selasa (5/9/2023).
Sebagai hakim ad hoc, Reny Halida hanya berdinas selama 5 tahun. Pasca pensiun, Reny sempat mendaftar sebagai hakim agung tapi dicoret oleh Komisi Yudisial.
Kini Reny mencoba peruntungan dengan berharap mendapatkan suara rakyat Jakarta agar bisa duduk di Senayan. ICW alhasil mengingatkan publik rekam jejak itu.
“Poin ini penting diketahui masyarakat agar kemudian dapat dijadikan pertimbangan sebelum menentukan pilihannya pada Pemilu Februari mendatang,” ujar Kurnia tegas.
Dukitip dari detikcom, setidaknya Reny Halida terlibat menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:
- Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
- Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
- Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
- Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.