Rocky Gerung kini tengah dikeroyok rama-rama setelah dirinya melemparkan kritikan pedas terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, kritikan itu menjadi isu panas dan dianggap oleh sebagian orang sebagai penghinaan harkat dan martabat Presiden.
Bahkan kata-kata Rocky Gerung itu dituding sebagai fitnah. Sehingga, Relawan Jokowi dari berbagai sisi kemudian berbondong-bondong melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung dari Bara JP dialihkan menjadi aduan masyarakat (dumas).
“Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (3/8/2023).
Bahkan kasus ini membuat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pasang badan untuk sejumlah pihak yang ingin melaporkan Rocky Gerung.
Moeldoko mengatakan, Rocky Gerung telah keterlaluan. Ia bahkan siap melaporkan pengamat politik itu ke polisi.
“Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan (ke kepolisian),” kata Moeldoko, Kamis (3/8/2023).
Sementara, aktivis HAM Haris Azhar menyarankan Presiden Joko Widodo agar mempersiapkan diri jika akan melaporkan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Hal tersebut Haris sampaikan menyoroti waktu pemeriksaan dalam sidang yang tak singkat di tengah kesibukan Jokowi sebagai Presiden.
“Tapi dia (Jokowi) juga harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa sampai 6 jam. Saksi pelapor itu harus diperiksa di pengadilan,” kata Haris dalam diskusi bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia, Rabu (2/8).
“Apalagi yang dilapor dua kan, Refly Harun dan Rocky Gerung. Maka harus ada diperiksa dua kali karena berkasnya berbeda.” Haris menambahkan.
Haris pun berandai-andai jika ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi, ia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi soal pernyataan Rocky.
Setelah melakukan klarifikasi, Haris menilai pelaporan itu harus dilakukan secara langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan.
“Maka, si Joko Widodo-nya yang harus melapor atau dia sementara bisa kasih kuasa,” tutur Haris.
Diketahui, Rocky kini telah dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian lantaran ucapan “Bajingan Tolol” saat mengkritik kebijakan Ibu Kota Negara (IKN).
Refly Harun pun terseret dalam kasus ini lantaran turut terlibat menyebarkan dugaan hinaan tersebut melalui kanal Youtubenya.
Salah satu laporan itu diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.