Seorang pria yang diduga merusak gereja dan masjid di Kecamatan Waway Karya ditangkap Kepolisian Resor Lampung Timur, Provinsi Lampung.
“Pelaku perusakan tempat ibadah tersebut yakni HS (37) tahun, warga Desa Sumberjaya, yang berdasarkan informasi warga, telah merusak tempat ibadah,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Senin (25/7).
Dia mengatakan pelaku pada hari Minggu (24/7) diduga nekat merusak salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.
Pelaku melancarkan aksinya saat di gereja tersebut tidak ada kegiatan ibadat. Ia masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan senjata tajam, kemudian merusak barang-barang yang ada di lokasi gereja.
“Total kerugian atas perbuatan pelaku di gereja itu mencapai Rp 27 juta,” ujarnya.
Dalam penangkapan pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan beberapa barang di gereja yang dirusak oleh HS.
Bahkan, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, pelaku ini juga pernah merusak salah satu masjid.
“Beberapa waktu yang lalu, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak mikrofon di sana,” katanya.
Polisi sampai sekarang masih mendalami motif pelaku karena pemeriksaan intensif masih berlangsung.
Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi atas ulah pelaku. (Kay)