Tiga Orang muda-mudi yang terdiri dari 1 Orang Laki-Laki dan 2 perempuan diamankan sedang berada dilantai tiga kamar di Rusunawa Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (18/11).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Wali Nagari bahwa pemuda setempat telah melakukan penggerebekan terhadap tiga orang muda mudi sedang berada dalam sebuah kamar di lantai tiga Rusunawa Kenagarian Painan Selatan.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, ketiganya masuk melalui jendela belakang dan langsung menuju lantai tiga Rusunawa sekitar jam 00.15 WIB, Pemuda setempat melakukan penggrebekan pada pukul 02.30 WIB.Mereka langsung diamankan ke kantor Wali Nagari kemudian diserahkan ke Satpol PP.
Menanggapi hal itu, Pihaknya langsung menuju lokasi Rusunawa yang terletak dikawasan Wisata pantai Carocok Painan, sampai dilokasi pihaknya menemukan beberapa barang bukti bahwa Rusunawa telah dijadikan lokasi mesum dan perbuatan yang tidak senonoh oleh beberapa muda mudi.
“Kami menemukan Lem jenis Aibon yang diduga dipakai untuk mabuk dan ditemukan sebuah kain yang digunakan untuk mengelap sperma dilokasi,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (4) : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Sangat disayangkan, Dua dari tiga muda mudi yang diamankan R (16) tahun dan N (17) tahun masih berstatus pelajar di SMKN 1 Painan, sedangkan Rekannya S (19) tahun sudah tidak melanjutkan sekolah, kami juga melakukan pembinaan dan telah memanggil pihak keluarga dan diproses sesuai ketentuan,” tutup Dongki.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Indeksnews.com, Rusunawa di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu.Namun Rusunawa masih belum digunakan karena pemerintah daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa.
Sebelumnya Rusunawa pernah dipakai sebagai lokasi isolasi bagi pasien yang diduga mengidap Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rusunawa ini dibangun sebanyak satu twin blok setinggi tiga lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 42 Unit termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas dengan ukuran hunian tipe 36.
Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja dan kursi tamu, tempat tidur dan lemari pakaian. (Kay)