Nikita Mirzani tengah ditahan atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang sejak Selasa (25/10) malam.
Sang sahabat, Fitri Salhuteru mengungkap kejanggalan kasus Nikita Mirzani. Menurut Fitri, kasus Nikita hingga dilakukan penahanan itu terjadi karena atas nama wewenang yang tak lain adalah Dito Mahendra.
“Pasal Utama nya Pencemaran Nama Baik , Pasal Tidak bisa ditahan tapi Dilakukan penahanan dengan Pasal Subsider, Bagaimana ada Pasal yang Sebenarnya tidak bisa ditahan tetapi di tahan, apa ada pertimbangan lain yang bapak jaksa tidak sebutkan biar saya faham kenapa @nikitamirzanimawardi_172 yang sudah di tangkap 2 kali oleh kepolisian tidak di tahan tetapi di kejaksaan di tahan,” tulis Fitri Salhuteru di Instagram pada Kamis (27/10). “DUNIA SEMAKIN TERBALIK. INI LAH YG TERJADI SAAT INI. Atas nama WEWENANG, ya sudah lah.”
Kemudian Fitri mengungkap bahwa Nikita punya hak untuk melakukan penangguhan penahanan seperti tahanan lain. Ia juga mengatakan surat penangguhan penahanan sudah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nikita.
“Kata pak kajari yang di liput oleh @detikcom nikita punya hak yang sama untuk melakukan penangguhan penahanan seperti tahanan lain, surat sudah team kuasa hukum layangkan. Apakah hak itu berlaku untuk nikita. Mari kita liat bersama @kejaksaan.ri @kejariserang,” ungkap Fitri Salhuteru.
Dikutip dari Wowkeren, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (26/10) kemarin. Mereka juga telah mengupayakan agar pihak Kejari Serang memberikan dispensasi bagi anak-anak Nikita agar bisa menjenguk sang ibu di dalam penjara.
“Surat permohonan penangguhan sudah masuk ke kejaksaan hari ini, tadi siang,” kata salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Sansalvator saat ditemui di Rutan Klas IIB Serang pada Rabu malam. “Kita juga mohon kepada pihak berwenang, agar anak-anak (Nikita) bisa besuk di luar jam besuk. Misal di jam 3, jam 4, bahkan jam 7 malam. Karena perjalanan dari Jakarta, kan, butuh waktu. Dan tadi sudah juga kita sampaikan.”