Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menegaskan tidak ragu mengambil tindakan tegas dengan menembak dan menangkap ternak liar milik warga. Sebab aturan pemerintah daerah telah jelas, tidak boleh melepas liarkan hewan ternak.
Kepala Satpol PP Kabupaten BS Erwin Muchsin menyampaikan, apabila pihaknya menemukan hewan ternak jenis sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran di jalanan maka akan langsung ditangkap anggota Satpol PP.
Pihaknya tidak ragu untuk menembak ternak, dengan senapan bius milik Satpol PP.
“Sudah jelas aturan, hewan ternak wajib dikandangkan. Ketemu di jalan, dan sulit ditangkap kami tembak, yang jelas tidak menyalahi prosedur sesuai SOP,” terang Erwin
Laporan terbaru Erwin menuturkan, ada belasan hewan ternak dan kambing di kantor Satpol PP saat ini. Hewan ternak tersebut diamankan diberbagai lokasi, termasuk area perkantoran Padang Panjang.
Oleh sebab itu Erwin menyampaikan bagi warga yang kehilangan hewan ternak dapat mendatangi kantor Satpol PP untuk melihat langsung dan mengambilnya.
“Tentunya kalau sudah di kantor ada sanksi dan denda. Dan kalau juga tidak diambil kami boleh melelangnya, dalam aturan ada,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Iskandar AZ sangat berharap penegak Perda terus melakukan pengamanan terhadap ternak liar.
Sebab untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui program yang gagas Bupati BS Gusnan Mulyadi, Iskandar menyakini tidak akan berjalan baik apabila ternak masih bebas berkeliaran.
“Kalau bisa ternak yang dikandangkan, tanam aman tidak perlu dikandang. Ini sekarang malah sebaliknya,” pungkas Iskandar. (Kay)