Sebanyak tiga waria dan satu wanita penghibur ditangkap Satpol PP Bukittinggi lewat Unit Reaksi Cepat (URC) dalam sebuah razia pada Jum’at (31/3) dini hari .
Razia tersebut Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin Kabid Trantib Syamsul Ridwan.
Dilansir dari instagram @satpolppbukittinggi, penangkapan waria ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Tembok, Kecamatan MKS.
Di sana, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga waria SY (41), RID (29) dan AH (30). Ketiganya berasal dari luar Bukittinggi.
Sementara, pria keempat yang diamankan diduga adalah teman kencan mereka.
Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi mengatakan, di tempat lain pihaknya juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga adalah WTS.
Wanita ini berinisial DS (31) tahun asal Agam yang sedang menunggu tamu lewat aplikasi Michat di bawah Jembatan Fly Over Aur Kuning.
“Para pelanggar Perda ini kemudian dibawa menuju Mako Satpol PP untuk pendataan,” tutur Efriadi.
Atas tindakan melanggar Perda tersebut, para pelanggar ini juga membuat surat perjanjian serta sanksi dan denda.
“Sesuai arahan wali kota, razia ini akan rutin dilakukan sampai kaum LGBT dan prostitusi tidak ada lagi di Bukittinggi,” pungkas Kasat Pol PP. (kay)