Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pesisir Selatan menertibkan tambak udang di Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Jumat (11/2).
Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengatakan, ada 6 tambak udang di daerah tersebut yang tidak memiliki izin.
Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan,” ujar Agung, Kabid Pol PP.
Hal itu telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1),” imbuh Kabid Agung.
Setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.
Kabid Agung menjelaskan pada pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp Miliar, jelasnya.
Agung menyebutkan yang bersangkutan diperintahkan untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas pembuatan tambak udang, sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah daerah.
Bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk menghentikan semua kegiatan operasional setelah panen dilakukan.
Peringatan tersebut juga dituangkan dalam bentuk tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha. Di lokasi tambak udang juga dipasang papan larangan melakukan kegiatan dan aktivitas. (Kay)