Facebook Protect merupakan fitur pengamanan akun Anda, fitur ini wajib diaktifkan kalau tidak maka akun Facebook milik Anda otomatis akan terkunci.
Facebook Protect merupakan sebuah program yang dirancang agar Anda yang selama ini menjadi target sasaran peretasan hacker bisa selamat dari peretasan tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta.
Orang-orang yang selama ini menjadi sasaran peretasan hecker adalah penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah. Ketika sudah diaktifkan, Fitur ini membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.
Hal ini, mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan. Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt “Facebook Protect” di akunnya.
Menurut Gleicher, fitur ini sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021. Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.
Fitur ini khusus digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom “Intro” pada profil Facebook miliknya.
Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan. Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.
“Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya,” tulis Facebook di notifikasi fitur ini.
Fitur ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.
Untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi “Turn on now” yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect.
Atau menurut laman Help Facebook, pemilik akun yang wajib mengaktifkan fitur ini juga bisa mengaktifkannya melalui pengaturan akun.