Seorang Remaja di Bukittinggi Cabuli Bocah

Remaja,Bukittinggi
Seorang remaja yang diduga kuat telah mencabuli seorang bocah ditangkap Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi .

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, membenarkan, penangkapan dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 06 Maret 2022.

“Tersangka kasus pencabulan merupakan masih remaja yang berusia 17 tahun dengan status anak berhadapan hukum atau ABH,” ujar Kasat, Minggu (6/3).

AKP Ardiansyah Rolindo menyampaikan ABH tersebut diamankan pada Minggu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Dimana atas laporan terlapor, ABH telah mencabuli seorang bocah di Tepi Kolam Anak Aia Bawah Bukik, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Jumat (5/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kini kita masih mendalami kasus ini dan ABH telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Kasat menambahkan, ABH disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Kay)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.