Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel) mengamankan AL Salah seorang di Kecamatan Sangir setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan oleh Istrinya Mawar (nama samaran).
Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka disebabkan mawar tidak membawa video adegan persetubuhan dengan laki-laki lain sebagaimana diperintahkan tersangka.
“Jadi Tersangka ini menyuruh istrinya berhubungan intim dengan laki-laki lain serta menyuruh merekam adegan tersebut, karena istrinya ini tidak mendapatkan rekaman video maka tersangka menganiaya Istrinya,” kata Dwi Purwanto.
Dwi Melanjutkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku, kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal sekira tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jorong Gunung Pasir.
“Saat itu istrinya mengingatkan tersangka bahwa baju anak mereka belum dibeli sedangkan lebaran sudah dekat,” Kata Dwi Purwanto
Mendengar ucapan istrinya tersebut imbuhnya, tersangka ini langsung emosi dan mengatakan makanya kamu saya ajarkan, tetapi kamu tidak mau mengerjakan, pergilah cari laki-laki lain dan buat video kamu bersama dia, jangan jadi orang bodoh juga kamu.
“Sambil marah tersangka ini menyuruh istrinya malam itu mencari laki-laki lain, dan mengancam mencampakkan istrinya jika tidak mendapatkan video hubungan tersebut,” Jelas Dwi
Dwi melanjutkan menuruti perintah suaminya, malam itu mawar pergi ke daerah Padang Aro dan mencari seseorang untuk diajak berhubungan intim.
“Malam itu mawar mendapatkan seseorang yang bersedia untuk melakukan hubungan intim disuatu tempat, tetapi karena suasana gelap, mawar ini tidak bisa merekam adegan tersebut,” kata Kasat.
Dwi melanjutkan sekira pukul 04.00 WIB Mawar pulang ke rumah dan disambut oleh tersangka atau suaminya seraya menanyakan video rekaman tersebut.
“Saat tersangka menanyakan perihal video tersebut mawar menjelaskan karena suasana gelap tidak bisa merekam video, hal inilah yang membuat tersangka marah dan memukuli mawar,” jelasnya.
Dwi melanjutkan setelah melakukan penganiayaan, pada pagi harinya tersangka meminta mawar untuk melakukan hubungan intim dengan tersangka, dan tersangka merekam sendiri adegan tersebut.
“Setelah berhubungan dengan mawar tersangka tertidur, kesempatan itu digunakan oleh mawar untuk megadu ke mamak adat dan kepala Jorong setempat hingga akhirnya melapor ke Polres Solsel,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan dari keterangan tersangka video tersebut akan di jual ke situs porno.
“Sekarang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara ini dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.(Kay)
Sumber: Klikpositif