Sepasang Kekasih di Salatiga Tega Buang Bayi yang Baru Lahir

pasangan kekasih,bayi,salatiga
Ilustrasi
Satreskrim Polres Salatiga menangkap sepasang kekasih karena membuang anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan. Bayi yang dibuang itu ditemukan dalam kondisi hidup pada 9 Agustus 2022 lalu.

Tersangka adalah laki-laki berinisial DA (23) tahun warga Kabupaten Sragen. Sementara kekasihnya wanita berinisial NPS (21) tahun warga Kota Solo. Diketahui NPS merupakan salah satu mahasiswi di Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyampaikan pada hari kejadian pihaknya menerima laporan ditemukannya seorang bayi di teras rumah warga sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami menerima laporan ditemukannya bayi laki-laki di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Setelah menerima laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, penyidikan, betul, memang benar ditemukan bayi laki-laki dalam kondisi sehat, dan pada saat kami lakukan olah TKP, dan mengamankan bayi tersebut ke RSUD Salatiga,” kata Indra di Mapolres Salatiga, Senin (22/8).

Indra menyebut pelaku berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Mereka diamankan di Kota Solo dan Kabupaten Sragen.

“Kami mengamankan dua orang di wilayah Solo dan Sragen, dan kami amankan di Polres Salatiga, kedua orang laki dan perempuan tersebut berinisial DA dan NPS,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuang buah hatinya yang baru berumur satu hari karena malu memiliki anak di luar pernikahan yang sah. Apalagi mereka masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Motif adalah rasa takut dari pasangan laki-laki dan perempuan karena memang disinyalir perbuatan di luar nikah,” ungkapnya.

Bahkan, saat itu NPS melahirkan anaknya seorang diri tanpa bantuan siapa pun. Menggunakan gunting ia memotong tali pusar anak kandungnya. Beruntung anaknya lahir dalam kondisi sehat.

“Iya melahirkan sendiri motong tali pusar anaknya pakai gunting ini. Lalu kedua pelaku bersepakat untuk membuang anaknya di teras warga,” jelasnya.

Saat ini bayi malang itu berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Sementara sang ibu atau tersangka NPS masih dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan.

Sementara itu tersangka DA mengaku nekat membuang anak kandungnya karena takut dan malu telah memiliki anak.

“Saya takut dan malu karena punya anak di luar pernikahan yang sah. Sudah 2,5 tahun pacaran. Saya juga nggak tahu kalau pacar saya hamil, tiba-tiba dihubungi sudah melahirkan,” ucap DA di kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya, DA dan NPS dijerat Pasal 305 KUHP. Keduanya terancam 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini DA dan barang bukti kejahatan diamankan di Polres Salatiga. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments