Seruan boikot membayar pajak kiat bergema. Hal ini terjadi akibat kasus yang kini sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menguatnya seruan boikot membayar pajak membuat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau agar masyarakat tetap membayar pajak.
“Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya,” ujar Suryo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dia meminta masyarakat untuk dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Suryo juga mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.
“Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan,” ungkapnya.
Suryo mengatakan pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).
Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.
“Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini,” kata Suryo.
Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.
Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.