Sidang Paripurna DPD RI baru-baru ini digelar intinya menyikapi situasi politik dalam negeri khususnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
DPD RI akan bersikap konsisten agar semua pihak taat terhadap konstitusi. Pada Sidang Paripurna DPD RI tersebut intinya DPD RI mengapresiasi pernyataan Presiden tanggal 10 April 2022.
Bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang.
“Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah dapat memberikan komitmen terbaik agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-10 yang dibuka oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 dilaksanakan secara fisik, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/4/22).
Selanjutnya pada Sidang Paripurna DPD RI tersebut, DPD RI juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, memasuki ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dimana permintaan atas bahan pokok mengalami kenaikan.
“DPD RI terus mengawal harga dan pemenuhan ketersediaan bahan pokok di dalam negeri dan menjaga stabilitas harganya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” ujarnya.
“DPD RI bersama kementerian terkait juga mengawal dan berkoordinasi dalam mengawasi kelancaran arus mudik pada lebaran Tahun 2022 ini,” ungkap Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna DPD RI tersebut bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Sidang Paripurna DPD RI ini mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan Keputusan DPD RI dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
Empat alat kelengkapan DPD RI yang melakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna kali ini adalah PPUU DPD RI, BAP DPD RI, BULD DPD RI dan Komite IV DPD RI.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta persetujuan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Selain sedang menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital, PPUU juga meminta persetujuan dalam mengajukan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk ke Prolegnas Prioritas,” ujar Wakil Ketua PPUU Angelius Wake Kako.
Sementara itu, BAP DPD RI telah menyusun laporan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.
“Rekomendasi atas Permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya secara rinci kami sampaikan, dan melalui sidang paripurna yang mulia ini, BAP DPD RI berharap agar rekomendasi tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Keputusan DPD RI,” terang Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI Husain Alting Sjah memaparkan rekomendasi didalam sidang paripurna DPD RI, terkait BULD DPD RI tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Ranperda dan Perda terkait Kewenangan dan Urusan Pemerintahan Daerah.
Utamanya di Daerah Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, dan Daerah Kepulauan sebagai Rekomendasi DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI sesuai mekanisme.
“Draft rekomendasi yang telah disusun ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih maksimal bagi daerah sebagai jembatan legislasi pusat-daerah,” jelas anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara.
Alat kelengkapan yang mengambil keputusan selanjutnya adalah Komite IV DPD RI, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Rekomendasi DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
“Kami meminta pemerintah memberi perhatian khusus pada BPS memberikan dukungan penguatan dan anggaran, juga mendorong K/L, Pemda yang menjalankan fungsi statistik dan memberikan insentif dan punishment dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI),” jelas Ketua Komite IV Sukiryanto.
Menutup sidang paripurna, Pimpinan DPD RI meminta kepada masing-masing anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses tersebut guna menyerap dan menghimpun seluruh aspirasi masyarakat dan daerah.
“Tidak lupa, kami sampaikan mohon maaf lahir batin, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada seluruh Anggota DPD RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Semoga amal ibadah kita dapat diterima Allah SWT,” pungkas Nono Sampono.