Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menyampaikan (7) tujuh program prioritas kepadaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Senin, (30/8).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD, Aprial Abas didampingi Ketua DPRD Pessel, Ermizen. Dihadiri Pj Sekda Pessel, Luhur Budiandda, Sekwan Jarizal, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.
Bupati, Rusma Yul Anwar yang dalam nota pengantar menyampaikan, dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah telah menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan diharapkan rancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pessel serta diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ditengah adanya wabah Covid-19.
Dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, tambah mantan wakil bupati, memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.
“Ada jatuh program prioritas yang kami susun dan kami sampaikan kepada DPRD,” ujarnya.
1.Pemenuhan belanja pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan dana desa 10 persen.
- Pemenuhan standar pelayanan minimal terhadap pelayanan dasar.
- Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
- Peningkatan dan penguatan kapasitas APIP.
- Pemenuhan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
- Pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS.
- Menambah anggaran belanja tidak terduga 5-10 persen dari tahun sebelumnya.
Kata Bupati, KUA-PPAS tahun anggaran 2022 disusun mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menambahkan, kebijakan pendapatan daerah diproyeksikan Rp.1,038 triliun, terdiri dari, PAD Rp.158,5 juta, Dana Transfer Rp.880,3 juta.
Kebijakan belanja daerah diproyeksikan Rp 1,049 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp 941,8 miliar, belanja nodal Rp 13,4 miliar, belanja tidak terduga Rp 7,5 miliar, dan belanja transfer Rp 86,2 miliar, kebijakan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp 10,2 miliar.
Selanjutnya, Rancangan KUA PPAS ini akan dibahas DPRD bersama TAPD untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS sebagai pedoman dalam menyusun APBD 2022.(Kay)