Temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus baku tembak Laskar FPI dengan Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” ujar Argo, Jumat, 8 Januari 2020.
Argo juga menyebut, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan itu secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo.
Argo juga mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga direkomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” pungkas Argo.