Seorang pemuda yang berinisial EW (28) tahun, warga asal Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang yang diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat digeledah, warga Kepahiang ini kedapatan simpan sabu siap edar.
EW diamankan petugas lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dari dirinya petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, EW diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Pasar Sejantung, Kabupaten Kepahiang.
Berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat digeledah petugas mendapati EW beserta barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan.
“Pelaku diamankan petugas di Kabupaten Kepahiang. Selain mengamankan pelaku petugas juga mendapatkan narkoba jenis sabu dari jaket yang dikenakan serta juga mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti,” terangnya, Senin (7/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Barang tersebut selain akan dipakai sendiri juga akan dijual kembali oleh pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kay)