Sebanyak lima pelaku pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita barang bukti 10 Kg daun ganja kering dan 85 paket sabu siap edar dari penangkapan itu.
Sindikat pengedar narkoba yang ditangkap diketahui berinisial PCT (39) tahun warga Jorong Piliang, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, AA (27) tahun dan Y (26) tahun, warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, serta AAP (25) tahun dan ASD (25) tahun, keduanya adalah warga Nagari Padang Ganting.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Wakapolres Kompol Andi Lorena dan Kasat Resnarkoba AKP Desneri mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkat keberhasilan tim Tarantula Polres Tanahdatar berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
“Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (22/10) dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial PCT di Jorong Ampalu Kaciak, Nagari Labuah, sekira pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan PCT, disita barang bukti 45 paket sabu, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit timbangan digital, satu pack pipet, gunting dan satu unit Hp,” terang AKBP Ruly saat konferensi pers, Selasa (25/10).
Ditambahkan AKBP Ruly, pada hari yang sama, Tim Tarantula juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering, dengan menangkap pelaku berinisial AA (27) dan Y (26) di pinggir jalan Puncak Pato, Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik.
“AA dan Y ini ditangkap pada Sabtu (23/20) sekira pukul 19.30 Wib. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 11 paket daun ganja kering seberat kurang lebih 10 Kg, satu buah timbangan, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor,” ujar AKBP Ruly.
Sebelumnya, ucap AKBP Ruly, pada hari Selasa (18/10), juga dilakukan pengungkapan kasus narkotika, dengan dua orang terduga pelaku dengan inisial AAP (25) dan ASD (25), keduanya adalah warga Nagari Padang Ganting.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua terduga pelaku, 40 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kurang lebih 9 gram, satu unit Hp merek Vivo dan uang sejumlah Rp 400 ribu,” jelas AKBP Ruly.
Ditegaskan AKBP Ruly, terduga pelaku PCT melanggar pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), sedangkan pelaku AA dan Y terancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2), selanjutnya pelaku AAP dan ASD diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kelima pelaku terancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. Ke depan, kami akan terus melakukan pengungkapan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Tanahdatar,” pungkasnya. (Kay)