Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.
Pada saat itu, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kata Asep, setiap pejabat di Kemenaker sewaktu korupsi terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ujar Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu(3/9/2023).
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi Tribun tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.
Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya,” ungkap Asep.
Terpisah, bakal calon presiden(Bacapres), Anies Baswedan yang ditanya mengenai rencana KPK memeriksa Cak Imin terlihat santai dan rileks.
Ia meyakini koalisinya dengan PKB dengan Cak Imin sebagai pasangannya akan berjalan lancar tanpa hambatan apapun.
“Insyallah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat,” ujar Anies.
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie menyebut KPK terlalu mengada-ada. Ia juga menyebut KPK saat ini sudah menjadi alat politik.
“KPK ini mengada-ada, KPK ini penegak hukum atau alat politik?” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Choi ini juga meminta KPK agar serius dalam upayanya melakukan penegakan hukum dan jangan bermain-main. “Sekarang tiba-tiba muncul begitu. KPK jangan main-mainlah.”
KPK Ingatkan NasDem Untuk Berhati-Hati
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar Partai Nasdem berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai kasus dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui kasus korupsi yang tengah diusut KPK di Kemenaker tersebut terjadi di era kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sebagai info, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Cak Imin saat itu menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) dalam periode 2009-2014. Sementara kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.
Kini, Cak Imin telah diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi pun heran dengan penanganan kasus di Kemenaker tersebut mengingat KPK membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin sebagai saksi. KPK pun menyampaikan respons atas hal yang diungkapkan Gus Choi itu.
“Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenaker itu telah KPK laksanakan jauh hari sebelum pengusungan Cak Imin sebagai pendaming Anies di Pilpres 2024. KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Ali Fikri menekankan, KPK selalu memublikasikan tiap perkembangan kasus yang ditangani ke publik sebagai bentuk transparansi kinerja. Dia mempersilakan publik terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di Kemenaker era Cak Imin.
“Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut. Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK,” ungkap Ali Fikri.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan upaya penindakan yang dilakukan pihaknya murni atas dasar penegakan hukum. Tidak ada unsur politis di balik upaya tersebut.
“Kaca mata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tutur Ali Fikri.