Siskaeee hingga Virly Virginia Terlibat Produksi Film Dewasa di Jaksel

- Advertisement -
Di antara pemeran wanita film dewasa yang diproduksi oleh salah satu PH di Jakarta Selatan tersebut ada nama Siskaeee hingga Virly Virginia keduanya berperan dalam film berjudul ‘Kramat Tunggak’.

Tidak hanya Siskaeee dan Virly Virginia, juga ada sejumlah artis sampai selebgram turut terlibat dalam rumah produksi film dewasa sebagai pemeran, antara lain SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J.

Untuk peran pria, inisialnya adalah AG, RA, BP, UR, dan P. Pihak kepolisian telah menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan tersebut.

“Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Ade Safri mengungkapkan, cara pelaku berjumlah 5 orang merekrut para pemeran untuk terlibat dalam produksi film dewasa, satu di antaranya adalah melalui profiling media sosial.

Para pemeran film dewasa itu disebut Ade Safri tidak memiliki kontrak, melainkan dibayar Rp 10 juta-Rp 15 juta per judul film yang diperankan.

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” tutur Ade Safri.

Sebanyak lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap. Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Ada sebanyak 120 film yang diproduksi oleh mereka dalam kasus ini.

“Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. “Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023,” ujar Ade Safri.

Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering. Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.

“Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT,” ucapnya.

Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.

“Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.

“Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Ade Safri.

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam. Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.

“Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu,” kata Ade Safri.

“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS,” sambungnya.

Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker,” kata dia.

“Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV,” lanjut Ade Safri.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA