Kosmetik skincare share in jar dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sangat berbahaya dan ilegal. Produk semacam ini biasanya marak dijual di pasaran terutama e-commerce.
Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih publik lantaran relatif lebih ekonomis dan dinilai cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru.
Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
“Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi,” ungkapr BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu (4/3/2023).
Lebih lanjut, skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut,” lanjutnya.
“Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin,” sambung BPOM.
BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik.