Soal AD/ART 2020 Kubu AHY Sebut Kubu Moeldoko Telah Menghina Yasonna Laoly

- Advertisement -
Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat kini tengah memperdebatkan persoalan AD/ART 2020. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, menilai kubu Moeldoko telah menghina Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menyebut AD/ART 2020 tidak sah.

“Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD (gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat) menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Herzaky, Kamis, 11 Maret 2021.

Herzaky juga mengatakan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menhukham, dan sudah tercatat di lembar negara.

Herzaky mengatakan, dalam konsideransnya jelas tercantum telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham, bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.

“Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya,” ujarnya

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, sebelumnya menyebut AD/ART 2020 tidak sah karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Partai Politik.

Jhoni juga mengatakan bahwa inti AD/ART 2020 itu hanya ada dua pemegang kekuasaan tertinggi di Partai Demokrat, yaitu ketua umum dan ketua majelis tinggi. Ketua umum berwenang mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC, dan menentukan segala hal strategis, kinerja political will di dalam partai. Sedangkan wakil ketua umum, sekretaris jenderal dan jabatan lainnya adalah pembantu ketua umum.

Sementara ketua majelis tinggi Demokrat, kata Jhoni, memiliki kewenangan yang krusial karena membuat rancangan AD/ART 2020 yang akan disahkan di kongres atau kongres luar biasa (KLB). Ketua majelis tinggi juga berwenang menentukan siapa calon ketua umum pada kongres. Sedangkan mahkamah partai hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada ketua majelis tinggi. “Semua ini isi daripada AD/ART 2020 menabrak UU Partai Politik,” jelasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA