Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi kini tengah digugat cerai suaminya, Suharso Monoarfa. Suharso sendiri merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas di pemerintahan Jokowi.
Sedangkan Nurhayati Effendi adalah istri kedua yang dinikahi oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, setelah ia menceraikan istri pertamanya Carolina binti Gandhi Kaluku pada tahun 2011.
Nurhayati Effendi lahir pada 20 November 1969. Dia terpilih jadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut sejak 1 Oktober 2014.
Nurhayati menyelesaikan pendidikan di SD Sukarasa III Bandung tahun 1976-1982, SMP XII Jakarta Selatan tahun 1982-1985, SMA Negeri 47 Jakarta tahun 1985-1988, dan masuk Akademi Public Relations Interstudi Jakarta tahun 1993.
Nurhayati juga aktif berorganisasi di asosiasi pengusaha dan menjadi anggota Kamar Dagang Industri (KADIN) di tahun 2009 dan menjadi mitra dialog dengan Korea Selatan.
Di bidang politik, Nurhayati bergabung menjadi kader PPP di tahun 2009. Kemudian, Nurhayati di tahun 2011 bergabung organisasi sayap kewanitaan Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) dan menjabat sebagai Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan.
Nurhayati Effendi saat ini menjabat sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diketahui, pernikahan antara Suharso Monoarfa dan Nurhayati terjadi pada 2011.
Suharso menggugat cerai istrinya, Nurhayati di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Ia melayangkan gugatan cerai sejak 31 Januari 2022 lalu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, hingga kini ajukan gugatan cerai tersebut terdaftar dalam nomor perkara 568/PDt G/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sementara untuk sidang percerain Suharso dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.
“Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir,” ujar Taslimah beberapa waktu lalu.
Taslimah mengatakan, PA Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk hadir di persidangan.
“Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan,” tuturnya.
Taslimah juga mengatakan dalam sidang mediasi yang berlangsung pada (24/3), Nurhayati turut hadir langsung. Sementara Suharso diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.