Masyarakat yang bergaji Rp 6 jutaan bisa mendapatkan Subsidi KPR Rp 40 juta. Hal ini disampaikan oleh Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar melalui skema KPR BP2BT.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menugasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, untuk menyalurkan subsidi KPR dalam skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Dengan subsidi KPR tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. “Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia ” ujar Hirwandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Febbuari 2021.
Hirwandi juga menjelaskan juga skema KPR BP2BT adalah baru dialokasikan guna melengkapi fasilitas subsidi KPR yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian. Fasilitas ini bisa diajukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Kemudian dia menjelaskan, BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Sementara itu untuk uang muka, KPR BP2BT juga memberikan bantuan sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.