Syarat pencoblosan Pemilu 2024 bagi warga warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), agar bisa nyoblos.
Bagi warga yang akan ikut pencoblosan Pemilu 2024 namun belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlahnya baru diketahui pada hari pencoblosan.
“DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara,” ujar Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, Senin (12/2/2024).
Betty Epsilon Idroos juga mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.
Betty mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.
“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
- Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
- Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
- Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).