Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui, karena pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka.
Pembukaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah, namun diperkirakan akan dibuka antara November 2023-Januari 2024.
KPU Provinsi Jawa Timur sebelumnya merencanakan akan melaksanakan pembentukan KPPS lebih awal, yakni di bulan November 2023. Hal tersebut diambil agar KPU Jatim memiliki cukup waktu dalam membentuk dan melakukan pengarahan kepada anggota KPPS.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota harus benar-benar memperhatikan skil dan kompetensi.
Selain itu, kondisi kesehatan juga harus menjadi faktor penilaian.
“Kesehatan harus menjadi perhatian khusus, terutama kolesterol, kadar gula, dan tekanan darah,” tegas Gogot pada 26 Oktober 2023, dikutip dari kota-batu.kpu.go.id.
Sementara itu, KPU Kota Metro, Lampung akan membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada Desember mendatang.
Maka, bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, disarankan untuk memantau situs KPU masing-masing daerah.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
– Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
– Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000