Tagar penjarakan Lukas Enembe kini Trending di Twitter. Munculnya tagar ini, karena sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi (12/9) namun sampai sekarang ia belum ditahan.
Lukas Enembe menjadi tersangka bersamaan dengan kepala daerah asal Papua lainnya, yaitu Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo Tengah. Diketahui bahwa penetapan tersangka mereka berasal dari masyarakat Papua sendiri.
Pada awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 milliar proyek APBN Papua. Setelah diperiksa didapati bahwa ada dana-dana lain yang masuk ke rekening Gubernur Papua tersebut dengan nilai yang fantastis.
Sebelumnya ia telah dipanggil ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura namun mangkir dengan alasan sakit. Bahkan simpatisan Lukas Enembe sempat menggelar aksi demo menuntut agar KPK dan kepolisian menghentikan proses hukum kepada sang putra Papua tersebut.
Ratusan pendukung mencetuskan tagar ‘Save Gubernur Papua’ atau ‘Save Lukas Enembe’ pun masif dilakukan baik di Jayapura ataupun di depan gedung KPK, Jakarta. Para simpatisan menuding pemeriksaan hingga penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan bagian dari kriminalisasi hingga bernuansa politik.
Namun, dalam beberapa waktu belakangan ini justru beberapa tokoh Papua, meminta agar KPK segera menangkap dan penjarakan Lukas Enembe. Karena sudah tidak layak dibiarkan bebas karena statusnya sudah tersangka korupsi.
Di tengah desakkan itu Ketua KPK, Firli Bahuri bersama penyidik dan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) justru datang mengunjungi Lukas Enembe.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana melontarkan kritikan terhadap Firli atas tindakannya itu. Firki dinilai telah melakukan diskriminasi, karena sebelumnya tidak pernah ada tersangka yang diperlakukan seperti itu.
Dia menilai bahwa kunjungan tersebut terlalu berlebihan. Bahkan, dapat merusak integritas Firli sebagai seorang pimpinan lembaga antirasuah. “Tindakan Firli ketika mendatangi kediaman Lukas Enembe merupakan tindakan yang diskriminatif,” ucap Kurnia dikutip dari tvOnenews.com.
“Karena kan tersangka-tersangka lain gak pernah ada pemeriksaan di kediaman mereka, sampai langsung datang pimpinan KPK. Itu kan tindakan yang sangat berlebihan,” imbuhnya.
Penggeledahan Kediaman Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan kediaman Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Ali menerangkan penggeledahan kediaman Lukas Enembe itu dilakukan penyidik pada Rabu (9/11). Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.
“Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen,” ujar Ali.
Dia menjelaskan temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk,” tutup Ali.
Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
Pertama, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan kediaman Lukas Enembe di beberapa tempat wilayah Jabodetabek yang selesai dilakukan pada Kamis (13/10). Namun saat itu Ali tidak menerangkan objek yang digeledah oleh penyidik KPK.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen yang berisi daftar aliran uang. Dia menyebut temuan ini menjadi titik terang dalam pengusutan perkara Lukas Enembe.
Kemudian, KPK kembali melaporkan telah melakukan penggeledahan kediaman Lukas Enembe serta objek lainnya, pada Sabtu (5/11) di Jayapura. Saat itu Ali menyebut objek yang disisir penyidik merupakan tiga lokasi yang berbeda yang diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.