Iwan Tambung, Salah seorang tahanan Polsek Tallo, Makassar dilaporkan tewas dianiaya oleh tiga tahanan lainnya di dalam sel. Korban dianiaya usai dituduh mengganggu istri orang.
Kasus penganiayaan maut tersebut terjadi pada Sabtu, (20/8) lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Kasus kematian korban kini akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Muh Ikbal, Imran dan Iswandi Hamsir pada Rabu (29/3).
Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula saat pria bernama Arif menelepon rekannya, Dg Manai Bin Dg Teko yang sedang ditahan di Rutan Polsek Tallo. Arif kemudian memberitahu Dg Manai bahwa istrinya diganggu oleh korban Iwan.
“Setelah menutup percakapan saksi Dg Manai mendatangi korban yang sedang duduk di dalam sel nomor 2 Polsek Tallo dan langsung memukul lengan kanan korban, dan dilanjutkan pemukulan di bagian dada kiri, selanjutnya saksi Dg Manai mengambil pecahan beton lantai dan memukulkannya ke lutut korban,” ujar jaksa, Rabu (22/3).
Empat teman Dg Manai yakni Kahar, Sofyan, Reinaldi dan Adrian ternyata ikut menganiaya korban hingga menimbulkan keributan. Terdakwa Muh Ikbal yang mendengar keributan itu kemudian menghampiri Dg Manai dan menanyakan penyebab korban dikeroyok.
“Pada saat itu saksi Dg Manai mengatakan kepada terdakwa I (Muh Ikbal) jika korban mengganggu istri Arif, mendengar hal tersebut terdakwa I langsung menginjak kaki korban serta menendangnya, selanjutnya itu terdakwa I menginjak kepala korban menggunakan kaki kanan sehingga korban berteriak,” ujar jaksa.
Tak lama kemudian, dua terdakwa lainnya, Imran dan Iswandi Hamsir yang juga berada dalam tahanan ikut serta menganiaya korban. Keduanya menyerang area vital yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa II menginjak paha sebelah kanan korban lalu meninju bagian pinggang sebelah kiri dan leher bagian belakang, serta menginjak-injak pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa II menduduki pinggang korban, selanjutnya terdakwa III menginjak kaki serta memutar kaki korban,” tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban menderita 55 luka pada sekujur tubuhnya. Turut ditemukan kaku mayat pada bagian leher, rahang, kedua tangan dan kaki. hingga lebam pada tubuh mayat korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan perlukaan akibat trauma tumpul sebanyak 55 luka,” ujar jaksa.
“Lebam mayat tampak pada bagian punggung belakang dan pundak, bokong bagian belakang hilang dalam penekanan,” jelasnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa ditemukan pendarahan di kepala sebelah kiri berdasarkan hasil CT-Scan. Iwan juga dilaporkan meninggal sekitar 8 hingga 12 jam usai dianiaya.
“Prakiraan kematian kurang lebih 8 jam sampai 12 jam,” tandasnya. (kay)