Tarif ojek online secara resmi diumumkan oleh pemerintah naik sejak 11 September 2022. Melalui survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan sebagian besar pengguna jasanya tidak lagi menggunakan jasa ojek online.
Tercermin dari 2.655 masyarakat yang menjadi responden menyatakan beralih atau mengurangi frekuensi penggunaan jasa ojek online (50,24 persen). Sementara sebagiannya lagi tetap memilih menggunakan jasa ojek berbasis aplikasi.
“Reaksi terhadap biaya jasa (tarif) terbaru memilih tetap menggunakan sebanyak 49,76 persen dan beralih atau mengurangi frekuensi penggunaan 50,24 persen,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10).
Meski begitu, sebagian besar responden menilai kenaikan tarif dasar Ojol tersebut masih wajar. Mengingat beberapa waktu lalu pemerintah baru saja menaikkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Masyarakat menyatakan tarif yang berlaku wajar (52,32 persen),” kata dia.
Masih dalam survei yang sama, pengguna jasa Ojol didominasi pria (53 persen dari total responden). Dari sisi pekerjaan sebagian besar karyawan swasta (35,40 persen) dengan pendapatan per bulan terbanyak di bawah Rp 3 juta.
Dari segi pengeluaran, sebagian besar (51,41 persen) menghabiskan kisaran Rp10.000 – Rp25.000 untuk pemesanan Ojol dan kurang dari Rp25 ribu (41,47 persen) untuk transportasi lainnya.
Alasan mereka menggunakan ojek online karena lebih praktis (37,29 persen) dan lebih cepat (32,28 persen).
Berdasarkan tujuannya, mayoritas responden menggunakan Ojol dari rumah (70,62 persen) ke tempat kerja (29,57 persen). Adapun jarak tempuh terjauhnya berkisar 4 km – 8 km (41,24 persen) dengan maksud menggunakannya untuk bekerja/bisnis (57,74 persen).
Sementara itu, dilihat dari jenis aplikasi yang digunakan, sebanyak 59,13 persen menggunakan Gojek, 32,24 persen menggunakan Grab. Lalu 6,93 persen menggunakan Maxim, sebanyak 1,47 persen menggunakan InDriver dan aplikasi lainnya 0,23 persen.
Sistem pembayaran yang disukai cash dan uang elektronik (41,69 persen), uang elektronik (32,532 persen) dan cash (25,69 persen). Frekuensi menggunakan ojek online per minggu terbanyak 1 – 3 hari per minggu (50,24 persen).
Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada rentang waktu 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Samplingnya penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.
Adapun untuk wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna Ojol dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) Ojol yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).