Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan D (44) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa (17/8).
Ia mengatakan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Padang Selatan itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar asal 82 ayat (1) ayat (2), Juncto Pasal 76E, 81, dan 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemrosesannya secara hukum, dan kami tengah melakukan pemberkasan kasus,” jelasnya.
Ia menceritakan kasus yang menjerat D adalah dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berusia empat tahun.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui kalau perbuatan bejat tersebut telah terjadi dua kali, sekitar Juni dan Juli 2021.
Perbuatannya terungkap ketika korban bercerita kepada tantenya, kemudian tante tersebut langsung memberitahukan ibu korban.
“Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” jelasnya.
Berbekal laporan dari ibu korban tersebut akhirnya Satreskrim Polresta Padang membekuk pelaku pada Senin (16/8), dan kini ia telah mendekam di sel tahanan kepolisian.(Kay)