Selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tempat hiburan malam diminta tak beroperasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Sosialisasi aturan ini terus digencarkan anggota Satpol PP Kota Padang kepada para pemilik usaha.
Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, aturan ini berdasarkan hasil pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan usaha hiburan malam selama Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.
“Sesuai pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se-Kota Padang, perlu segera kita sosialisasi aturan ini kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” tutur Mursalim, Rabu (22/3).
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi imbauan Wali Kota Padang tersebut. Anggotanya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kami masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Padang yang dibuat Dinas Pariwisata, namun kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut. Sebab melanggar kearifan lokal oleh aturan dari DPMPTSP. (kay)