Tempat Produksi Obat Kuat Ilegal Digerebek Polisi di Kudus

Tempat produksi obat kuat
Sebuah rumah kontrakan yang dipakai untuk produksi obat kuat tanpa izin di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek polisi. Turut diamankan ribuan butir obat tanpa izin edar.

“Mengungkap adanya tempat produksi sediaan farmasi yang tidak berizin edar di rumah kontrak Kecamatan Undaan. Pelaku diamankan AS (28) tahun warga Kabupaten Demak,” jelas Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Yosua Farin Setiawan, Minggu (17/7).

Yosua mengatakan polisi mengamankan ribuan butir obat dan ribuan botol gel berbagai merek. Selain itu beberapa alat produksi untuk membuat obat kuat juga turut diamankan.

“Tim mengamankan total barang obat-obatan tanpa izin edar berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kilogram serbuk putih dan 5 liter cairan,” jelasnya.

“Selain itu ada alat-alat untuk memproduksi obat-obatan,” ujarnya.

Yosua menerangkan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi warga. Warga curiga terhadap aktivitas kontrakan yang ditempati pelaku. Polisi pun mengecek ke lokasi tersebut.

“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan di sekitar lokasi. Pada Jumat (15/7) sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” katanya.

Petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kontrakan itu. Alhasil ditemukan barang obat kuat yang tanpa edar. Diketahui pemilik usaha itu adalah AS. Sedangkan dua karyawan yang sedang membungkus beberapa botol ke dalam kardus diperiksa polisi sebagai saksi.

“Petugas mengecek botol-botol tersebut ternyata obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar BPOM,” paparnya.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Tersangka terancam Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments