Terkait Kasus Penghinaan Iriana Jokowi, Polda DIY Konfirmasi Belum Ada Penangkapan

- Advertisement -
Kasus dugaan penghinaan Ibu Negara, Iriana Jokowi mendapat atensi Polda DIY. Polda DIY turut menanggapi postingan yang dibuat akun Twitter @KoprofilJati dan sempat membuat gaduh masyarakat di media sosial.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa terkait dugaan kasus penghinaan bisa dijerat pasal. Namun tentunya perlu ada laporan dari pihak terkait yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut.

“Kalau penghinaan itu bisa kena Pasal 310 KUHP. Tapi memang tetap harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya,” papar Yulianto saat dihubungi pada Minggu (20/11/2022).

Adapun soal pelaku diduga penghina Iriana Jokowi yang disebut-sebut merupakan warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta, sejauh ini masih belum diketahui secara pasti mengenai informasi tersebut. Hanya saja ketika ditanyai soal penangkapan diduga pelaku yang merupakan warga Bantul itu, Yuliyanto menyebut belum ada penangkapan.

” Polda DIY belum melakukan penangkapan,” ujarnya.

“Ini delik aduan, ada LP dari pihak yg dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut,” pungkas Yuliyanto.

Sebelumnya kasus dugaan penghinaan ini bermula dari postingan foto yang menyandingkan potret ibu negara Iriana Jokowi dan ibu negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee. Dalam postingan akun Twitter @KoprofilJati, memuat caption sebagai berikut.

“Bi, tolong buatkan tamu kita minum.”

“Baik, Nyonya.”

Unggahan itu lantas menuai reaksi pedas dari netizen yang menuding bahwa akun tersebut telah menghina Ibu Negara.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA