Ternyata usia 40 tahun masih bisa daftar CPNS. Hal ini disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. Ia mengatakan bahwa ada sejumlah jabatan yang bisa dilamar oleh peserta dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Diantaranya sebagai berikut:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
Beberapa persyaratan umum lain pendaftar usia 40 tahun ini seperti pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak, sebagai PNS, TNI, dan Polisi. Pelamar juga tidak boleh diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Pelamar CPNS usia 40 tahun tentu juga tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Prajurit, maupun anggota kepolisian. Pelamar juga tidak boleh terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai tertentu.
Dan seperti disebutkan sebelumnya, terdapat formasi khusus yang diperuntukkan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ‘Dengan Pujian’/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Poin inilah yang membedakan dengan rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional (JF) 2021 yang tidak menyediakan jalur khusus penyandang disabilitas.
Hingga Minggu (13/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkap total formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah mencapai 707.622. Namun dari nyaris 1 juta formasi yang dibuka tersebut, hanya 80.961 formasi yang disediakan untuk CPNS.
Selain itu, Katmoko juga menjelaskan bahwa pengadaan CPNS bisa diikuti oleh instansi pusat serta daerah. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS akan dibagi menjadi 2, yakni formasi umum dan khusus.