Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan segera dicairkan oleh pemerintah 10 hari sebelum Lebaran 2021 atau H-10.
Namun, pencairan THR PNS ini masih menunggu payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, aturan itu akan segera terbit.
“PP (THR) dalam proses penerbitan, dan akan ada press conference dari pemerintah,” ujar Rahayu, Sabtu (24/4/2021).
Pemerintah juga akan menetapkan siapa saja yang mendapatkan THR tahun ini. Masih belum diketahui apakah PNS dengan jabatan setingkat eselon I dan II akan mendapatkan THR.
Sebab, tahun 2020 para pejabat eselon I dan II tak mendapatkan THR. Nasib pejabat eselon I dan II akan diketahui setelah PP itu terbit.
PP terkait pencairan THR itu juga meliputi penguraian komponen THR Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 ini.
Umumnya, komponen THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Namun, di tahun 2020, komponen THR hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, tukin tidak dimasukkan. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PP nomor 24 tahun 2020.
Oleh sebab itu, Rahayu meminta masyarakat menunggu terbitnya PP tentang pencairan THR. “Mohon ditunggu ya,” pungkas Rahayu.