Pemerintah telah memutuskan tidak ada larangan mudik lebaran tahun ini. Bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 mendatang dibebaskan untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing.
Namun, di saat mudik lebaran pemerintah akan menerapkan pengaturan memastikan protokol kesehatan ditegakkan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.
“Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik lebaran 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik, red),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengatur kegiatan mudik di tahun 2021. Salah satunya dengan pengetatan dan tracing di lokasi tujuan mudik.
“Mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan berpergian,” jelasnya.
Untuk diketahui, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 dan 14 Mei. Tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442.
Sedangkan cuti di tanggal lainnya yakni 17, 18, 19 Mei akhirnya dipotong oleh pemerintah.