Menggelindingnya julukan Gibran Cawapres cacat hukum bahkan viral di media sosial, direspons oleh Wakil Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Herzaky Mahendra Putra.
Dia membantah anggapan Gibran cawapres cacat hukum. “Sudahlah, menurut kami,” kata Herzaky dikutip dari Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Dia menegaskan bahwa Majelis Kehormatan MK atau MKMK telah menetapkan seluruh hakim MK melanggar kode etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden.
Bahkan kata Herzaky, Anwar Usman mendapatkan hukuman paling dengan diberhentikan sebagai Ketua MK. Kendati begitu, MKMK menyatakan tak bisa mengubah putusan MK itu.
Herzaky mengatakan, pelanggaran etik dan kolusi merupakan hal yang selalu terjadi, termasuk di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namanya pelanggaran etik ada terus. Enggak pernah enggak ada. Kolusi juga ada,” ujar politikus Demokrat itu.
Namun, Herzaky mengatakan pelanggaran etik para hakim tidak serta-merta membatalkan putusan MK. “Apakah itu mengabaikan semua putusan yang terjadi, enggak,” kata Herzaky.
Dia mengatakan, hal ini merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika tidak puas dengan putusan MKMK, Herzaky mempersilakan pengajuan permohonan uji materi untuk mengadili norma baru. Dia mengatakan ada mekanisme hukum yang mengatur hal itu. “Kalau enggak puas, silakan ajukan untuk mengadili norma baru,” kata Herzaky.
Herzaky mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK sebagai mekanisme kontrol terhadap MK. Dia pun meminta publik untuk menghormati dan menjaga muruah MK.
“Jangan degradasi terus,” ujar Herzaky.
Terkait para ahli hukum yang terus mengkritik putusan MKMK, Herzaky mengatakan pihaknya percaya sepenuhnya dengan tim pimpinan Jimly Asshiddiqie itu.
“Ini Prof Jimly lho, kita mau percaya siapa lagi? Para ahli hukum (yang mengkritik MKMK) itu enggak pernah jadi hakim konstitusi kok,” ujar Herzaky.
Sementara, politikus PDIP Ronny Talapessy mengatakan putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK dan bangsa Indonesia.
Dia menilai putusan tersebut membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
“Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencedari demokrasi,” ujar Ronny.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial.
MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Koalisi Sipil mengatakan, putusan MKMK itu menegaskan nuansa kolusi dan nepotisme sangat kental dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dengan demikian, majunya Gibran (Rakabuming Raka) sebagai calon wakil presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” kata Kolisi Sipil, Rabu, 8 November 2023.